Sebagai informasi, Saiful Basri yang tercatat sebagai warga Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini merupakan salah satu buron terduga teroris.
Selain itu, Saiful Basri juga diduga memiliki keterlibatan dengan aksi teror yang tengah direncanakan oleh kelompok tertentu di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga: Todongkan Golok Sepanjang 1 Meter, Perampok Lukai Pemilik Warung Kelontong di Pasar Rebo
Keterlibatan Saiful ini diketahui usai pihak kepolisian melakukan pengembangan operasi di wilayah Kabupaten Bekasi dan Condet, Jakarta Timur yang sebelumnya juga sempat ditangkap empat terduga teroris pada 29 Maret 2021.
Terduga teroris Saiful Basri ini diduga telah melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan tentang Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003.***
Artikel Rekomendasi