Polri Kerahkan 1.388 Personel untuk Amankan Sidang Lanjutan Kasus Habib Rizieq Shihab

- 6 April 2021, 12:22 WIB
Habib Rizieq Shihab sedang menjalani sidang di PN Jaktim.
Habib Rizieq Shihab sedang menjalani sidang di PN Jaktim. /Tangkapan Layar YouTube.com/

MEDIA JABODETABEK - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar Sidang Lanjutan putusan sela Habib Rizieq Shihab pada Selasa 6 April 2021.

Sidang sela putusan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 digelar secara virtual dan disiarkan secara langsung melalui YouTube PN Jakarta Timur.

Meskipun digelar secara virtual, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengungkapkan kalau pihak kepolisian menurunkan sekitar 1.388 aparat untuk mengamankan jalannya sidang.

Baca Juga: Terungkap, Penjual Senjata ke ZA Ternyata Mantan NarapidanaTerorisme

"Jumlah personel pengamanan yang akan diterjunkan sekitar 1.388," ungkap Erwin sebagaimana dikutip oleh Media Jabodetabek dari laman PMJ News.

Sidang yang dijalani Habib Rizieq Shihab hari ini menyangkut dua perkara yaitu perkara nomor 221 dan 226.

Untuk perkara pertama yaitu dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Profil Singkat Abuya KH Uci Thurtusi, Kiyai Kondang dari Kampung Cilongok Banten

Sedangkan untuk perkara kedua dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Pada perkara kedua, Habib Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis akibat melanggar karantina kesehatan terkait acaranya yang digelar di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Bogor.

Pasal yang dilanggara Habib Rizieq Shihab yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Breaking News! Wakil Gubernur Banten Sampaikan Kabar Duka, Abah Uci Meninggal Dunia

Sementara itu, untuk perkara dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim juga terkait kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrusdan Maman Suryadi.***

Editor: Naja Nuroni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini