Pada perkara kedua, Habib Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis akibat melanggar karantina kesehatan terkait acaranya yang digelar di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Bogor.
Pasal yang dilanggara Habib Rizieq Shihab yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Breaking News! Wakil Gubernur Banten Sampaikan Kabar Duka, Abah Uci Meninggal Dunia
Sementara itu, untuk perkara dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim juga terkait kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrusdan Maman Suryadi.***
Artikel Rekomendasi