Selain itu, penerima dana BST Tahap III akan menerima dana sebesar Rp300 ribu tanpa ada pemotongan sepeserpun.
Sehingga, jika ada pungutan liar terkait dana BST, penerima manfaat bisa mengadukan ke Dinsos melalui aplikasi JAKI atau menghubungi call center di nomor 0214265115 atau whatsapp di nomor 082111420717.
Pengaduan bisa dilakukan selama hari kerja Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Baca Juga: Sempat Padam, Kilang Minyak Balongan Kembali Terbakar
Bagi yang menerima Dana BST Tahap 1 namun pada Tahap II dan Tahap III dan BSTnya tidak cair atau saldonya nol, kemungkinan karena yang bersangkutan tidak lagi berada di kategori penerimaanfaat.
Hal ini dikarenakan, Dinsos DKI Jakarta telah melakukan pemutakhiran data penerima manfaat pada pencairan dana BST Tahap II.
Baca Juga: Pasca Aksi Terorisme, Ibadah Jumat Agung di Gereja Katedral Makassar dipenuhi Antusiasme Jemaat
Pemutakhiran data tersebut dilakukan melalui musyawarah kelurahan bersama RT dan RW.
Kategori penerima bantuan yang datanya dihapus sebagai penerima manfaat yaitu;
1. Meninggal dunia
Artikel Rekomendasi