Marak Prostitusi Online, Pemprov DKI Jakarta Ambil Sikap dan Tindakan Tegas bagi Para Pelaku

- 24 Maret 2021, 11:47 WIB
Tersangka artis Cynthiara Alona (tengah) dihadirkan dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Cynthiara Alona dihadirkan bersama dua tersangka lainnya dalam keterlibatannya sebagai pemilik hotel di Tangerang yang digunakan sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur.
Tersangka artis Cynthiara Alona (tengah) dihadirkan dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Cynthiara Alona dihadirkan bersama dua tersangka lainnya dalam keterlibatannya sebagai pemilik hotel di Tangerang yang digunakan sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww./

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Kulfi Kamis 25 Maret 2021: Bhola dan Kulfi Pergi ke Kamp Musik

Baca Juga: Lirik Tentang Sang Istri di Album ‘Justice’ Justin Bieber Ini Sangat Romantis

Baca Juga: Live Streaming dan Jadwal Acara ANTV Hari Ini Rabu, 24 Maret 2021: Saksikan Ada Serial India Kulfi Malam Ini

"Kita akan minta nanti, seluruh pengelola apartemen di Jakarta untuk lebih meningkatkan lagi disiplin ketertiban dan penggunaan apartemen sesuai dengan peruntukan yang ada. Jadi, tidak diperkenankan adanya prostitusi daring di apartemen," kata wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA, Senin 23 Maret 2021.

Untuk menghalangi akses-akses kegiatan prostitusi online, Riza pun mengajak berbagai pihak dan orang tua ikut serta berperan.

"Para orangtua misalnya, untuk memastikan mengawasi anak-anak mereka tak hanya di rumah, tetapi di lingkungan rumah yang jauh di berbagai kegiatan," ungkap Beliau.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini