"Jadi situs tersebut membayarkan bentuk dollar yang diubah menjadi bitcoin. Setelah itu diubah lagi jadi rupiah, prosesnya hanya memakan waktu 15 menit saja," katanya.
Pada kasus tersebut pihak kepolisian menerapkan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 UURI No.44 tahun 2008. Sedangkan ancaman pidananya 12 tahun penjara dan atau dendam maksimal enam miliyar rupiah.
Baca Juga: Terungkap Pembunuhan Berantai Incar Perempuan Open BO
Diketahui sebelumnya beredar video porno yang berdurasi 3 menit 18 detik. video mesum tersebut diketahui direkam di sebuah hotel Bogor. Tepatnya di Jalan Babakan Tumas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.***( Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)
Artikel Rekomendasi