Pembuat Video Mesum di Hotel Bogor di Tangkap Polisi

- 20 Maret 2021, 14:22 WIB
Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua sejoli pembuat video mesum yang direkam di kamar hotel Bogor, Jumat 19 Maret 2021.
Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua sejoli pembuat video mesum yang direkam di kamar hotel Bogor, Jumat 19 Maret 2021. /Humas Polda Jabar

MEDIA JABODETABEK- Beredarnya Video Mesum yang viral di media sosoial beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diungkap Sub Direktorat V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Dari penelusuran yang dilakukan, Polisi menangkap dua orang pembuat  sekaligus pemeran video mesum yang ternyata sepasang kekasih.

Mereka ditangkap di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis 18 Maret 2021, turut disita dalam penangkapan tersebut ponsel, ATM, akun media sosial serta akun pornhub.

Baca Juga: Link Video Syur di Salah Satu Hotel di Bogor Tersebar, Polisi Selidiki Kasusnya

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua tersangka RTM (31) dan PVT (30) diketahui bahwa mereka sengaja membuat video mesum tersebut untuk dijual pada situs porno pornhub.

Menurut pangakuan mereka dihadapan polisi, pembuatan video mesum yang dibuat di Hotel Bogor tersebut dibuat karena faktor ekonomi

"Uang itu mereka gunakan untuk membiayai kehidupan sehari-hari, apalagi mereka adalah sepasang kekasih jadi uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan bersama," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago seperti diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “Sepasang Kekasih Rekam dan Jual Konten Mesum ke Situs Dewasa, Total Ada 26 Video”

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berantai di Bogor akan Segera di Rekontruksi

Menurut Erdi, keuntungan dari penjualan video mesum ke situs porno tersebut didapatkan kedua pelaku dalam bentuk dollar.

"Jadi situs tersebut membayarkan bentuk dollar yang diubah menjadi bitcoin. Setelah itu diubah lagi jadi rupiah, prosesnya hanya memakan waktu 15 menit saja," katanya.

Pada kasus tersebut‎ pihak kepolisian menerapkan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UURI  No. 19 tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 UURI No.44 tahun 2008. Sedangkan ancaman pidananya 12 tahun penjara dan atau dendam maksimal enam miliyar rupiah.

Baca Juga: Terungkap Pembunuhan Berantai Incar Perempuan Open BO

Diketahui sebelumnya beredar video‎ porno yang berdurasi 3 menit 18 detik. video mesum tersebut diketahui direkam di sebuah hotel Bogor. Tepatnya di Jalan Babakan Tumas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.***( Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x