MEDIA JABODETABEK - Untuk memudahkan masyarakat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya hadirkan layanan SIM Keliling.
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM, periksa secara berkala masa berlaku SIM Anda.
Jangan sampai masa berlaku SIM habis atau terlewat, karena jika sudah melebihi masa berlaku Anda harus membuat ulang.
Baca Juga: Wajibkan PAUD 1 Tahun, Deputi Gubernur DKI Jakarta : PAUD Berperan Penting dalam Tumbuh Kembang Anak
Baca Juga: Nino Masih Curiga dengan Hasil Tes DNA, Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 15 Maret 2021
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Berikut jadwal SIM keliling di Jakarta hari ini, mulai dari pukul 08:00 sampai 14:00 WIB.
Jakarta Timur di Mal Grand Cakung, Jakarta Utara di Mal Bella Terr Kelapa Gading dan Kampus Trilogi Kali Bata untuk wilayah Jakarta selatan.
Baca Juga: Waspada ! Virus Corona B117 Varian Baru Covid 19 Mudah Banget Menyebar
Sedangkan untuk wilayah Jakarta Barat berada di LTC Glodok, dan Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM keliling ini hanya melayani untuk perpanjangan saja, tidak melayami pembuatan baru.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.***
Artikel Rekomendasi