"@amirania31, jika dipencairan tahap 2 ini tidak masuk, ada kemungkinan yang bersangkutan tidak tergolong lagi dalam kriteria penerima BST, sehingga dananya ditake out kembali oleh Dinas Sosial," jawab @jakone.mobil.
Perlu diketahui, Panyaluran bansos tahap 2 bulan Februari 2021 mengalami keterlambatan karena pihak Dinsos DKI Jakarta melakukan pemutakhiran data penerima bantuan.
“Untuk BST Tahap 2 ini dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua bulan Maret 2021 secara serentak. Kecuali, untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM Bansos. Sedangkan, untuk pencairan Tahap 3 akan dilakukan di akhir bulan Maret setelah penyelesaian transfer dana Tahap 2. Insya Allah tidak bergeser waktunya,” terangnya, pada Jumat (5/3).
Baca Juga: Presiden Jokowi Dukung Inovator Dalam Negeri Kembangkan Vaksin Covid-19
Ada beberapa hal yang menjadi penilaian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST COVID-19 tahun 2021, yaitu apabila:
a. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll)
b. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah
c. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT
d. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS
Artikel Rekomendasi