Knalpot Bising Dilarang Masuk Bogor, Simak Besaran Dendanya

- 12 Maret 2021, 09:26 WIB
Seratus lebih knalpot bising milik kendaraan roda dicopot paksa polisi dalam serangkaian razia
Seratus lebih knalpot bising milik kendaraan roda dicopot paksa polisi dalam serangkaian razia /Ahmad R/

“Setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyatan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.” tulis Polresta Bogor.***

Halaman:

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: Polresta bogor


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x