“Setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyatan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.” tulis Polresta Bogor.***
Artikel Rekomendasi