Bekasi Siap Berlakukan Tilang Elektronik di 10 Titik Lokasi

- 12 Maret 2021, 09:18 WIB
Ilustrasi - Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE).
Ilustrasi - Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE). /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/

Baca Juga: Mulai April Twitter Punya Fitur Baru, Bisa Ngetwit Dalam Format Suara

Untuk di Simpang Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara saat ini telah terpasang kamera pengawas dengan posisi telah menyala dan siap beroperasi.

”Di lokasi itu ada dua kamera, satu arah Karawang dan satu lagi mengarah ke Cibitung. Delapan kamera lagi rencananya dipasang di tiga titik lainnya,” ungkapnya.

Tiga titik itu di antaranya Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara atau dekat dengan Mapolres Metro Bekasi, Perempatan Kawasan Industri Ejip Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan, serta simpang arah Perkantoran Pemkab Bekasi di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat.

”Pemasangan dilakukan tahun ini,” terangnya.

Uju menyebut kamera ‘Electronic Traffic Law Enforcement’ ini sudah dilengkapi teknologi intelegent video analiticsehingga memudahkan melakukan monitoring secara detil dan otomatis. Pusat informasi dan data tilang elektronik ini akan dipantau pihak kepolisian langsung dan pemerintah membantu menyiapkan infrastrukturnya.

Uju memastikan empat ruas jalan yang direncanakan sebagai titik penerapan tilang elektonik susah sesuai mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur yang selalu dipadati kendaraan. Rencananya, dari empat lokasi itu ada juga yang tiga jalur sehingga harus dilengkapi tiga kamera pengawas khusus untuk tilang elektronik.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Wuling New Confero S 2021

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang elektronik antara lain pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi.

”Dengan ETLE kita bisa tertib berlalu lintas,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x