Mulai Pertengahan Maret, Bekasi Berlakukan Tilang Elektronik

- 5 Maret 2021, 14:49 WIB
ETLE Bekasi Berlaku Pertengahan MAret
ETLE Bekasi Berlaku Pertengahan MAret /NTMC

MEDIA JABODETABEK - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada pertengahan Maret 2021.

Adapun titik lokasi tilang elektronik itu berada di Simpang Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi.

”Mulai kita terapkan pertengahan bulan ini, di mana salah satunya adalah penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas,” kata Kasatlantas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Ojo Ruslani, Kamis (4/3/2021).

Penerapan E-TLE ini dalam rangka menjalankan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: WhatsApp Versi Desktop Segera Dipasangi Fitur Panggilan Suara dan Video

Sebagai permulaan akan memasang kamera E-TLE di perempatan Jalan RE Martadinata tepatnya depan perempatan SGC.

Di titik tersebut akan dipasang kamera yang dapat merekam kendaraan melakukan pelanggaran. ”Lokasi itu jadi titik sentral arus lalu lintas kendaraan, sehingga dijadikan awal penerapan sebelum nanti diterapkan dititik lain,” tambahnya.

Baca Juga: Minggu Pertama PPnBM Nol Persen, Penjualan Dealer Mobil Meroket 26 Unit Perhari

Adapun sejumlah pelanggaran yang dapat direkam kamera E-TLE adalah pelanggaran marka jalan, penggunaan handphone saat mengemudi, safety belt, dan lainnya. Saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan tilang elektronik tersebut.

Proses pemasangan juga akan diselesaikan dalam waktu dekat ini.

Halaman:

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x