Terobosan Baru, Perpanjang SIM Nantinya Bisa Online Melalui Aplikasi, Jadi Tidak Perlu Antri

- 1 Maret 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi tampilan SIM A
Ilustrasi tampilan SIM A /Kepri.polri.go.id

MEDIA JABODETABEK - Buat Anda yang ingin memperpanjang atau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa melauli Aplikasi mobile.

Dengan adanya fitur tersebut, kini masyarkat lebih mudah untuk mengurus SIM.

Dengan sistem online, nantinya Anda tidakn perlu capek atau repot antri di Satuan Penyelengaraan Administrasi SIM (Satpas).

Baca Juga: Welcome March, Berikut Ini Quotes Tentang Bulan Maret Untuk Motivasi Tahun 2021 Terbaru di Masa Pandemi

Terlebih saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga bisa menghindari adanya kerumunan.

Aplikasi tersebut digagas oleh Polda Metro Jaya yang diberi nama Si ONDEL, selain untuk mengurus SIM, juga bisa digunakan membayar pajak kendaraan bermotor.

Kompol Ardila Amry selaku Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, nantinya pihak kepolisian juga akan menghadirkan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM yang bisa dilakukan secara daring.

Baca Juga: Viral Pemotor Ditendang Paspampres, Ini Daftar Kawasan Area yang Masuk Wilayah Ring 1

"di dalamnya akan berisikan tetang perpanjangan SIM online dan ujian teori SIM online juga" ujarnya beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah