Belum Dijual Resmi, Daihatsu Rocky dan Toyota Raize Dapat Keringanan Pajak Nol Persen

- 1 Maret 2021, 12:42 WIB
Daihatsu Rocky
Daihatsu Rocky /ADM

MEDIA JABODETABEK - Dari daftar 21 mobil yang mendapatkan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) nol persen, tercatat Daihatsu Rocky dan Raize masuk di dalamnya.

Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menperin Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Dengan masuknya kedua mobil baru tersebut berarti Rocky dan Raize sudah memenuhi persyaratan mobil penerima subsidi.

Ada pun syarat mobil penerima PPnBM nol persen adalah kandungan lokal 70 persen, berpenggerak dua roda alias 4x2, dan memiliki mesin pembakaran di bawah 1.500cc.

Baca Juga: Trending Spotify, Lirik Lagu Lilakno Lungaku Penyanyi Losskita

Diketahui baik Toyota dan Daihatsu mendaftarkan 6 produk atau varian.

Untuk Toyota kodenya A250RA-GBVVJ dan A251RA-GMXFJ, sedangkan Daihatsu A250RS-GMVVJ dan A251RS-GMLFJ, lengkap dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Untuk Toyota NJKB produk barunya mulai dari Rp153,3 juta dengan kode A251RA atau mengusung mesin 1.200cc tipe G transmisi manual, sampai Rp191 juta bertuliskan A250RA, yang bermodal mesin 1.000cc tipe S transmisi matik CVT.

Baca Juga: Lirik Lagu Los Dol dan Artinya, Penyayi Denny Caknan

Halaman:

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x