Untuk tingkat SD/SDLM/MI total dana yang dapat digunakan sebesar Rp250.000.
Untuk SMP/SMPLB/MTs.PKBM, total dana yang bisa digunakan sebesar Rp300.000.
Baca Juga: Hadapi Lonjakan Pasien Covid-19, Pemprov DKI Siapkan Ruang Isolasi Mandiri Di Kepulauan Seribu
Untuk siswa tingkat SMA/SMALB/MA, total dana yang bisa digunakan sebesar Rp420.000
Sedangkan untuk siswa tingkat SMK, total dana yang bisa digunakan sebesar Rp450.000.
KJP adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK negeri dan swasta dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.***
Artikel Rekomendasi