Melanggar PSBB dan Karyawan Terpapar Virus Corona, Sebanyak 911 Perusahaan Ditutup Oleh Pemprov DKI Jakarta

- 4 Februari 2021, 11:43 WIB
Foto suasana Jakarta sebelum pandemi covid
Foto suasana Jakarta sebelum pandemi covid /Ricky Setiawan

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menutup sebanyak 911 perusahaan yang kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penutupan tersebut, selain melanggar PSBB juga dikarenakan ada karyawannya yang terpapar Virus Covid-19.

Penutupan sementara perusahaan-perusahaan tersebut dilangsungkan pada 11 Januari sampai 2 Februari 2021.

Baca Juga: LIB siapkan Skema Pertandingan Liga 1 2021, Bhayangkara Solo FC vs Arema FC Sebagai Tim Pembuka

Kabar tersebut sampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Adapun wilayah yang paling banyak dilakukan penutupan sementara perusahaannya di Jakarta Selatan yang mencapai 364 perusahaan.

Selama penerapan PSBB di Jakarta, tercata ada 1.481 perusahaan yang dimonitoring oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Hore ! Polisi Beri Isyarat Liga 1 2021 Bisa Dilaksanakan

Saat dilakukan sidak ada 911 perusahaan yang melanggar sehingga harus dilakukan tindakan penutupan sementara.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x