Supaya Tidak Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir Kendaraan Yang Sudah Terjual

- 27 Januari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi BPKB
Ilustrasi BPKB /Indonesia.go.id

Baca Juga: Lirik Lagu Mama Tanya - Bocah Karang, Yang Sedang Beredar di TikTok

Baca Juga: Xi Jinping Marah dan Ancam  Mulai 'Perang Dingin Baru'

Baca Juga: Ini Para Pemain Bulu Tangkis Indonesia Yang Akan Berlaga di BWF World Tour Finals 2020

Setelah semua proses selesai, maka pemilik baru tidak bisa lagi meminjam KTP pemilik lama untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Sebab, datanya sudah terekam juga secara otomatis di Samsat.***

 

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: pajakonline


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x