MEDIA JABODETABEK - Untuk menghindari pajak progresif, apabila pembeli belum melakukan balik nama sebaiknya blokir kendaraan yang sudah terjual.
Jika kendaraan yang dijual belum juga dibalik nama, kita sebagai pemilik pertama akan terkena pajak progresif yang dibeban ke kita.
Untuk melakukan pemblokiran kendaraan yang sudah terjual sangat mudah, Anda bisa melakukannya secara online.
Baca Juga: Waktu Yang Mustajab Untuk Berdoa Supaya Cepat Terkabul
Baca Juga: Kota Serang Masuk Zona Merah Covid-19, Kluster Keluarga Diduga Sebagai Pemicunya
Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini 27 Januari 2021, Sore Hari Waspadai Hujan Disertai Petir
Khususnya, untuk warga DKI Jakarta. Dikutip Media Jabodetabek.com dari Humaspajakjakarta,cara memblokir surat kendaraan cukup kunjungi laman https://pajakonline.jakarta.go.id.
Adapun dokumen yang harus diupload :
1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)
3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id
Manfaatkan kemudahan blokir secara online tanpa perlu datang ke Kantor Samsat lalu hanya tinggal tunggu verifikasi persetujuan oleh Kantor Samsat.
Baca Juga: Lirik Lagu Mama Tanya - Bocah Karang, Yang Sedang Beredar di TikTok
Baca Juga: Xi Jinping Marah dan Ancam Mulai 'Perang Dingin Baru'
Baca Juga: Ini Para Pemain Bulu Tangkis Indonesia Yang Akan Berlaga di BWF World Tour Finals 2020
Setelah semua proses selesai, maka pemilik baru tidak bisa lagi meminjam KTP pemilik lama untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Sebab, datanya sudah terekam juga secara otomatis di Samsat.***
Artikel Rekomendasi