Sangsi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di DKI Jakarta Dihapus, Apa Alasannya

- 21 Januari 2021, 14:30 WIB
Petugas Polsek dan Koramil Kec Pangandaran bersama Satpol PP gencar melakukan razia masker besar-besaran, Minggu, 16 Agustus 2020.
Petugas Polsek dan Koramil Kec Pangandaran bersama Satpol PP gencar melakukan razia masker besar-besaran, Minggu, 16 Agustus 2020. /Pikiran-rakyat.com/Agus Kusnadi/

MEDIA JABODETABEK - Saat ini sejumblah daerah di Indonesia memberlakukan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) terutama untuk Jawa dan Bali.

PSBB Jawa dan Bali berlangsung seja 11 sampai 25 Januari 2021. Berbagai aturan diterapkan oleh setiap kepala daerah.

Salah satunya membatasi keluar masuk masyarakat dari daerah lain ke kota tujuan.

Baca Juga: Hindari Pungli, Begini Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik

Selama PSBB, masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang berlaku, yakni menjaga jarak, memakai masker dan sering mencuci tangan.

Bagi warga yang kedapatan melanggar Prokes atau tidak memakai masker saat bepergian, akan dikenakan sangsi denda.

Aturan denda bagi warga yang melanggar Prokes juga berlaku di DKI Jakarta.

Baca Juga: Update Sebaran Kejadian Bencana Alam di Indonesia Periode 1 - 20 Januari 2021

Namun, baru-baru ini beredar kabar bahwa denda bagi warga yang melanggar Prokes di DKI Jakarta dihapus.

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul : Sanksi Denda Progresif Bagi Pelanggar Prokes Dihapus, Wagub Jakarta Ungkap Alasannya, kabar penghapusan denda di DKI Jakarta dibenarkan oleh Wakil Gubernur Jakarta.

Dijelaskan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, penghapusan denda tersebut agar supaya adakeselarasan antara Peraturan gubernur (Pergub( dan Peraturan daerah (Perda) No 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 yang mulai diberlakukan.

Baca Juga: Pemadaman Listrik di Bogor Hari Ini, Berikut Wilayah Terdampak Pemadaman

"Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," ujarnya dikutp Media Jabodetabek.com dari Pikiran-Rakyat.com, hari Kamis 21 Januari 2021.

Di dalam Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, tertera mengenai denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Wagub Jakarta itu pun menyebut, dihapusnya sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta, karena dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan Covid-19, tidak mencantumkan denda progresif.

Baca Juga: Taman Fathan Hambalang, Wisata Alternatif di Kota Bogor

Namun, menurutnya hal tersebut tidak berarti masyarakat bisa untuk tidak disiplin, seperti dikutip Media Jabodetabek.com dari Pikiran-Rakyat.com kutip dari Antara.

"Karenanya ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, aparat, atau beratnya sanksi, tapi kami ingin lebih mengajak masyarakat agar kepatuhan dan ketaatan lebih kepada kebutuhan, itu yang kita dorong," tuturnya.

Wagub Jakarta itu juga sempat disinggung, mengenai antisipasi tingginya angka pelanggaran protokol kesehatan di Jakarta, mengingat ketika sanksi progresif diberlakukan pelanggaran protokol masih tinggi.

Baca Juga: Banyak Manfaatnya, Pakai Perlengkapan Ini Saat Mengendarai Sepeda Motor

"Nantikan polanya sudah berubah jadi kita ingin aparat tetap kita hadirkan, tetap ditingkatkan patrolinya, ditingkatkan frekuensinya, lini terdepan kita perbanyak, gak cuma di tengah-tengah kota tapi juga sampai masuk ke RT/RW, upaya kampanye dan sosialisasi serta denda yang ada tetap diberlakukan," ucapnya.

Selain itu, aturan soal sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan yang tertuang dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020, dicabut oleh Gubernur Anies Baswedan seiring dengan mulai berlakunya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Berdasarkan laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov Jakarta, pemberlakuan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, ditetapkan lewat penerbitan Pergub Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Lama Menghilang Dikira Diculik, Jack Ma Muncul Kembali, Ini Isi Bicaranya

Yakni tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021.

Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tersebut, diketahui juga bahwa salah satu isinya menghapus sanksi denda progresif yang sebelumnya ada di Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Sementara itu, pada Bab XII ketentuan penutup pasal 69 di Pergub Nomor 3 Tahun 2021 itu, disebutkan ada tujuh pergub yang dihapus.

Baca Juga: Sah ! Tidak Ada Liga 1 dan Liga 2 di Musim 2020-2021, Ini Alasannya

Salah satunya, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang ada dalam Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.***(Ayu Nur Anjani/Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x