MEDIA JABODETABEK - Jika terjadi razia, polisi akan menindak kendaraan yang tidak patuh peraturan lalu lintas dengan cara tilang.
Namun kadang baik pengendara dan penilang saling memanfaatkan tilang dengan cara ilegal atau pungli dan atau bayar di tempat yang tentu saja melanggar hukum.
Padahal hal tersebut enggak perli dilakukan karena membayar denda tilang yang sah terbilang mudah.
Berdasarkan hal tersebut mengenai perkara tilang yang diputus mulai dari Januari 2021, untuk menghindari pungli, Kejaksaan Republik Indonesia menerapkan E-Tilang.
Baca Juga: Update Sebaran Kejadian Bencana Alam di Indonesia Periode 1 - 20 Januari 2021
Dikuti majalengka.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram @Kejaksaan.majalengka, keputusan atau denda tilang dapat dilihat dengan mengakses melalui laman resmi tilang.kejaksaan.go.id.
Selain itu, pengendara yang terkena tilang dapat dengan mudah membayar denda tersebut ke Bank terdekat dan menunjukan ID BRIVA yang telah didapatkan melalui laman tersebut.
Artikel Rekomendasi