Hindari Pungli, Begini Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik

- 21 Januari 2021, 11:21 WIB
Mau berjalan-jalan ke Puncak, Bogor? Eits, bawa dulu hasil tes Covid antigen. Kamu akan diberhentikan sejumlah petugas gabungan pada operasi razia penggunaan masker dan pemeriksaan surat hasil tes cepat antigen di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat/Antara Foto/Arif Firmansyah/aww.
Mau berjalan-jalan ke Puncak, Bogor? Eits, bawa dulu hasil tes Covid antigen. Kamu akan diberhentikan sejumlah petugas gabungan pada operasi razia penggunaan masker dan pemeriksaan surat hasil tes cepat antigen di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat/Antara Foto/Arif Firmansyah/aww. /ARIF FIRMANSYAH

MEDIA JABODETABEK - Jika terjadi razia, polisi akan menindak kendaraan yang tidak patuh peraturan lalu lintas dengan cara tilang.

Namun kadang baik pengendara dan penilang saling memanfaatkan tilang dengan cara ilegal atau pungli dan atau bayar di tempat yang tentu saja melanggar hukum.

Padahal hal tersebut enggak perli dilakukan karena membayar denda tilang yang sah terbilang mudah.

 

Berdasarkan hal tersebut mengenai perkara tilang yang diputus mulai dari Januari 2021, untuk menghindari pungli, Kejaksaan Republik Indonesia menerapkan E-Tilang.

Baca Juga: Update Sebaran Kejadian Bencana Alam di Indonesia Periode 1 - 20 Januari 2021

 

Dikuti majalengka.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram @Kejaksaan.majalengka, keputusan atau denda tilang dapat dilihat dengan mengakses melalui laman resmi tilang.kejaksaan.go.id.

Selain itu, pengendara yang terkena tilang dapat dengan mudah membayar denda tersebut ke Bank terdekat dan menunjukan ID BRIVA yang telah didapatkan melalui laman tersebut.

Halaman:

Editor: Tigor Qristovani Sihombing


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x