Sindikat Pemalsu Surat Tes Covid-19 Berhasil Dibongkar Pihak Kepolisian

- 19 Januari 2021, 14:05 WIB
Calo surat hasil Tes Covid-19 tetap nekat, Satgas Penanganan Covid-19 ingatkan ancaman penjara empat tahun.
Calo surat hasil Tes Covid-19 tetap nekat, Satgas Penanganan Covid-19 ingatkan ancaman penjara empat tahun. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/

Diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul : Sindikat Pemalsu Surat Tes Covid-19 Berhasil Digulung Polisi Bandara Soekarno Hatta.

Terkait hal tersebut Polres Bandara Soekarno-Hatta mengumumkan pengungkapan Kasus Pemalsuan Surat Kesehatan Sebagai Syarat Penerbangan oleh Tim Garuda Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Tujuh Kecamatan dan Ratusan Hektare Sawah di Kabupaten Cirebon Jawa Barat Terendam BanjirBaca Juga: Tujuh Kecamatan dan Ratusan Hektare Sawah di Kabupaten Cirebon Jawa Barat Terendam Banjir

“Sebetulnya sistem sudah bagus, tetapi oknum selalu mencari peluang. Agar bersama-sama kita bersinergi,” kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, dikutip Media Jabodetabek.com dari piriran-rakyat.com.

Dalam konferensi pers pada Senin 18 Januari 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan Pengungkapan kasus pemalsuan surat keterang tes Covid-19 berhasil diungkap adanya kerjasama pihak Bandara Soekarno-Hatta serta Kementerian Perhubungan, TNI dan instansi terkait lainnya.

Keberhasilan pihak Kepolisian mengungkap sindikat pemlasuan surat tes Covid-19, pihak Bandara mengapresiasi hal tersebut.

Baca Juga: Alas Purwo, Hutan Paling Angker dan Tertua di Pulau Jawa yang Penuh Akan Hal Mistis

“Kami mengecam pemalsuan surat tes Covid-19 ini. Kami pastikan juga bahwa tidak ada karyawan AP II yang menjadi oknum atau bergabung di sindikat ini,” ujar Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi, dikutip Media Jabodetabek dari Pikiran-Rakyat.com.(Satrio Widianto/Pikiran Rakyat.com)***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x