Sindikat Pemalsu Surat Tes Covid-19 Berhasil Dibongkar Pihak Kepolisian

- 19 Januari 2021, 14:05 WIB
Calo surat hasil Tes Covid-19 tetap nekat, Satgas Penanganan Covid-19 ingatkan ancaman penjara empat tahun.
Calo surat hasil Tes Covid-19 tetap nekat, Satgas Penanganan Covid-19 ingatkan ancaman penjara empat tahun. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/

MEDIA JABODETABEK - Sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan bali dari 11 sampai 25 Januari 2021, masyarakat yang ingin bepergian menggunakan peswat udara harus memiliki surat tes Covid-19.

Diwajibkannya memiliki surat tes Covid-19 sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi penyebaran visrus corona di Indonesia.

Surat hasil tes Covid-19 yang dimiliki oleh calon penumpang harus berasal dari Rumas Sakit resmi atau dari fasilitas kesehtan yang resmi.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Kembali Perpanjang Pencarian Korban Pesawat Sriwijaya Air Selama 3 Hari

Bagi setiap calon penumpang pesawat diwajibkan menunjukan surat hasil tes Covid-19 kepada pihak Bandara.

Surat tersebut nantinya akan divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, TNI, serta instansi terkait lainnya.

Sayangnya aturan harus memiliki surat tes Covid-19 dianggap menyulitkan bagi para calon penumpang pesawat, sehingga banyak oknum yang memanfaatkan aturan tersebut.

Baca Juga: Jakarta Lepas Dari 10 Besar Kota Termacet di Dunia

Aturan tersebut dimanfaatkan oleh oknum nakal untuk mencari keutungan dengan membuat surat keterangan tes Covid-19 palsu.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x