MEDIA JABODETABEK - Sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan bali dari 11 sampai 25 Januari 2021, masyarakat yang ingin bepergian menggunakan peswat udara harus memiliki surat tes Covid-19.
Diwajibkannya memiliki surat tes Covid-19 sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi penyebaran visrus corona di Indonesia.
Surat hasil tes Covid-19 yang dimiliki oleh calon penumpang harus berasal dari Rumas Sakit resmi atau dari fasilitas kesehtan yang resmi.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Kembali Perpanjang Pencarian Korban Pesawat Sriwijaya Air Selama 3 Hari
Bagi setiap calon penumpang pesawat diwajibkan menunjukan surat hasil tes Covid-19 kepada pihak Bandara.
Surat tersebut nantinya akan divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, TNI, serta instansi terkait lainnya.
Sayangnya aturan harus memiliki surat tes Covid-19 dianggap menyulitkan bagi para calon penumpang pesawat, sehingga banyak oknum yang memanfaatkan aturan tersebut.
Baca Juga: Jakarta Lepas Dari 10 Besar Kota Termacet di Dunia
Aturan tersebut dimanfaatkan oleh oknum nakal untuk mencari keutungan dengan membuat surat keterangan tes Covid-19 palsu.
Artikel Rekomendasi