Hari Ini PSBB Ketat DKI Jakarta Dimulai, Berikut Peraturan yang Berlaku

- 11 Januari 2021, 10:18 WIB
Mulai hari ini PSBB ketat berlaku di DKI Jakarta
Mulai hari ini PSBB ketat berlaku di DKI Jakarta /Media Jabodetabek/Ricky Setiawan

MEDIA JABODEDTABEK-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini Senin 11 sampai 25 Januari 2021.

PSBB ketat diberlakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona di Jakarta.

Anies menyebut, langkah tersebut juga sebagai tindak lanjut arahan dari Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hertanto yang disampaikan pada Rabu 6 Januari 2021 yang menginstruksikan PSBB untuk wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Senin 11 Sampai 25 Januari 2021 Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Ini Pembatasan Aktivitas Yang Berlaku

Berikut ini sejumblah aturan yang berlaku selama PSBB ketat di DKI Jakarta yang merujuk pada peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Aktivitas di luar rumah, Pembatasan Sisal Berskal Besar dan Jangka Waktu.


1.Semua kegiatan tempat kerja/perkantoran baik milik swasta, BUMN, BUMD serta instansi pemerintah 75% menerapkan kerja di rumah atau work form home, sedangkan 25% bekerja di kantor.

2.Sektor energi, komunkasi, keuangan, pasar rakyat, toko dan swalayan beroperasi 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta pengaturan jamoperasional.

Baca Juga: Supaya Lebih Aman dan Nyaman Berkendara Sepeda Motor, Pakai Perlengkapan Ini

3.Konstruki beroperasi 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x