Senin 11 Sampai 25 Januari 2021 Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Ini Pembatasan Aktivitas Yang Berlaku

- 10 Januari 2021, 11:49 WIB
DKI Jakarta terapkan PSBB ketat
DKI Jakarta terapkan PSBB ketat /Facebook Pemprov DKI Jakarta/

MEDIA JABODETABEK-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin 11 sampai 25 Januari 2021 menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  di kanal youtube Pemprov DKI Jakarta Sabtu 9 Januari 2021.

Penerapan PSBB ketat di Jakarta menurut Anies angka kasus aktif di DKI Jakarta sampai saat ini mencapai 17.382 kasus.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

PSBB yang diterapkan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat.

Dimana, Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, pada hari Rabu 6 Januari 2021 mengumumkan pengetatan PSBB di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.

Dikatakan oleh Anies, dengan adanya penerapan PSBB ketat di wilayah DKI Jakarta diharapkan supaya kasus aktif dan penularan virus menurun.

Baca Juga: Dilarang Mengobrol di Transportasi Umum, Ini Alasannya

Dengan adanya PSBB ketat, maka aktivitas masyarakat termasuk tempat ibadah, sekolah dan tempat kerja dibatasi.

Berikut ini pembatan yang berlaku di DKI Jakarta yang merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Nomor 19
Tahun 2021.

1.Semua kegiatan tempat kerja/perkantoran baik milik swasta, BUMN, BUMD serta instansi pemerintah 75% menerapkan kerja di rumah atau work form home, sedangkan 25% bekerja di kantor.

Baca Juga: Buat Pengguna Motor Matic Harus Tahu Tanda dan Penyebab V-belt Cepat Putus

2.Sektor energi, komunkasi, keuangan, pasar rakyat, toko dan swalayan beroperasi 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta pengaturan jamoperasional.

3.Konstruki beroperasi 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

4.Aktivitas belajar dan mengajar dilakukan dengan cara online.

5.Untuk kegiatan restoran makan atau minum di tempat hanya berkapasita 25% waktu layanan maksimal sampai pukul 19:00 WIB, sedangkan untuk layanan makan minum yang dibawa pulang mengikuti jam operasional restoran.

Baca Juga: 4 Langkah Mencegah Menyakiti Diri Sendiri, Apa Itu ?

6.Tempat ibadah atau kegiatan ibadah hanya 50% dari total kapasitas.

7.Pelayanan kesehatan beroperasi 100%.

8.Fasilitas umum atau kegiatan publik yang menimbulkan keramaian atau kerumunan dihentikan.

9.Kegiatan transportasi umum termasuk taksi online penumpang maksimal 50%,sedangkan untuk Ojek Online (Ojol) maksimal 100% dari total kapasitas.

Mari tetap di rumah saja dan patuhi protokol kesehatan dengan tetap rajin mencuci tanga, jaga jarak dan memakai masker.***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah