Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Jumat 19 Agustus 2022, Hari Ini Plat Genap Dilarang Melintas

19 Agustus 2022, 10:35 WIB
Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Jumat 19 Agustus 2022, Hari Ini Plat Genap Dilarang Melintas. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

MEDIA JABODETABEK – Sistem rekayasa lalu lintas di wilayah DKI Jakarta pada Jumat 19 Agustus 2022 akan menjadi ganjil genap terakhir pada pekan ini.

Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta masih diberlakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya di 25 titik ruas jalan.

25 titik ruas jalan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI dan Polda Metro Jaya Jakarta untuk perihal ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tersebar di seluruh Jakarta.

Baca Juga: Twibbon Hari Jadi Kebumen 2022 ke 393 yang Cocok Dijadikan Bingkai Foto di Sosial Media, Link Download Gratis

Seperti di Jakarta Pusat, di Jakarta Barat, di Jakarta Timur, di Jakarta Selatan, dan di Jakarta Utara, semua ada pemberlakuan ganjil genap.

Di 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mengalami perubahan pada 6 Juni 2022 karena sebelumnya hanya berlaku pada 13 titik ruas jalan saja.

Setelah itu, jam operasional ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang dilakukan pada setiap Senin hingga Jumat.

Sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dilakukan pada 2 waktu yang berbeda yaitu pagi dan sore hari.

Baca Juga: 7 Twibbon World Humanitarian Day 2022: Ide Kreatif Untuk Kampanyekan Perayaan Hari Kemanusiaan Sedunia

Pada pagi hari, gage di 25 titik ruas jalan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Pemberlakuan ganjil genap di 2 waktu ini tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional.

Hal ini pun tidak mengalami perubahan baik hari dan jam operasionalnya.

Sebab, hal yang menjadi alasan mengapa tidak dilakukan ganjil genap titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta ini karena ganjil genap akhir pekan di 3 tempat wisata yang sebelumnya sempat diberlakukan pun saat ini sudah ditiadakan.

Baca Juga: TERBARU! 13 Link Twibbon Hari Jadi Provinsi Jawa Barat ke-77 Tahun 2022, Desain Kreatif dan Menarik

Pada 3 tempat wisata yang semulanya diberlakukan sistem ganjil genap tapi sekarang berhenti beroperasi alias tidak diberlakukan sejak 25 titik diadakan.

Diimbau bagi pengendara kendaraan roda 4 atau lebih yang hendak melintasi kawasan ganjil genap jangan menggunakan plat genap.

Maka dari itu sebelumnya wajib untuk memeriksa kembali nomor polisi kendaraannya agar tidak akan dikenai sanksi tilang oleh petugas.

Sebab, bagi pengendara yang memiliki nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap melintasi kawasan gage pada Jumat, 19 Agustus 2022 pengendara tidak diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata Alam di Kebumen yang Viral dan Instagramable, Ciptakan Spot Foto Terbaik

Perlu diingatkan kembali yang boleh melintasi itu hanya kendaraan yang memiliki nomor polisi GANJIL bukan GENAP.

Pengendara kendaraan bernomor polisi GENAP dilarang untuk melintasi 25 titik ruas jalan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Berikut adalah 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.

Yang tentu saja peraturan ini berlaku pada hari kerja atau weekday dan pada Jumat ini merupakan pekan terakhir lalu dilanjutkan pada Senin.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Terbaru PT. Reska Multi Usaha (KAI Service) Gaji 6,5 Jutaan, Cek Persyaratannya

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

Baca Juga: Ragam Twibbon Hari Kemanusiaan Sedunia, Frame Foto Terbaik untuk Rayakan World Humanitarian Day 2022

16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka
22. Jalan Kramat Raya
23.Jalan St. Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

Tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Karena hal itu suatu bentuk kepedulian untuk mewujudkan Indonesia yang aman dan tenteram. ***

Editor: Nurul Fitriana

Tags

Terkini

Terpopuler