Berapa Harga Biaya Awal untuk Tarif Integrasi Transjakarta, MRT, dan LRT yang Ditetapkan Anies Baswedan?

11 Agustus 2022, 17:30 WIB
Berapa Harga Biaya Awal untuk Tarif Integrasi Transjakarta, MRT, dan LRT yang Ditetapkan Anies Baswedan? /PMJNews/

MEDIA JABODETABEK - Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal.

Layanan transportasi umum massal yang dimaksud yakni:
• TransJakarta,
• MRT
• dan LRT.

Tarif integrasi untuk layanan tersebut dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jepang Menjadi yang Tertinggi dalam Satu Hari

Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal sebagai dasar hukum penetapan tarif integrasi itu yang diakses di Jakarta juga telah diterbitkan oleh Anies Baswedan pada hari ini Senin, 8 Agustus 2022.

Dalam Kepgub yang diterbitkan tersebut ditetapkan tarif integrasi itu berlaku untuk penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu Jakarta, dan Lintas Raya Terpadu Jakarta.

Dengan menggunakan uang elektronik Anda sudah bisa merasakan layanan transportasi umum tersebut.

Baca Juga: Berita Viral Terkini 11 Agustus 2022: Adu Mulut Terjadi Antara Pelanggan SPBU di Indragiri Hilir

Karena metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah uang elektronik.

Dalam lampiran Kepgub itu dijelaskan jenis tarif yang ditetapkan adalah tarif berdasarkan jarak dan waktu tempuh.

Tarif tersebut bisa dinamakan juga sebagai tarif kombinasi yang ditetapkan untuk biaya awal adalah Rp2.500.

Namun, jika Anda menambahkan lagi jarak tempuh per kilometer maka tarif bisa mencapai Rp10.000 untuk biaya maksimum.

Baca Juga: Drama Korea Big Mouth Episode 5: Link Nonton, Jam Tayang dan Bocoran Sinopsisnya

Sebab, setiap per kilometer akan bertambah tarif sebesar Rp250.

Adapun tarif Rp10.000 untuk biaya maksimum memiliki pembatasan waktu perjalanan dengan selama 180 menit atau tiga jam.

Akan tetapi untuk biaya awal dikenakan saat penumpang memindai (tap in) di mesin halte/stasiun/layanan angkutan umum pengumpan (feeder).

Kemudian, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar penumpang saat setelah penumpang membayar biaya awal.

Baca Juga: Jadwal Tayang Big Mouth Episode 5: Indentitas Big Mouse Akan Terungkap

Untuk catatan tarif satu kali perjalanan dalam kombinasi sebesar Rp10.000 itu adalah penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali memindai (tap in) kartu uang elektronik di mesin halte/stasiun/layanan feeder.

Paket tarif perjalanan berikutnya akan dihitung apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit.

Jadi selain dari jumlah maksimum tarif penumpang juga akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya jika melebihi kapasitas waktu.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Kamis, 11 Agustus 2022: Aldebaran Nyamar Jadi Tukang Bersih-Bersih

Kepgub tersebut mulai berlaku pada saat ditetapkan yakni pada Senin, 8 Agustus 2022 dan pada saat ini sudah berjalan 3 hari pelaksanaan.

Keputusan tarif integrasi yang berada di isi Kepgub itu ditetapkan setelah DPRD DKI memberikan rekomendasi pada 27 Juni 2022.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler