MEDIA JABODETABEK – Peta penerapan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta Kamis dan Jumat, 30 Juni dan 1 Juli 2022.
Peta ganjil genap di wilayah DKI Jakarta diberlakukan secara rutin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semenjak semakin melonggarnya aturan PPKM di Jakarta.
Pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini berlaku di 25 titik ruas jalan yang dibagi menjadi 2 watu pada Senin hingga Jumat.
Baca Juga: Lebaran Idul Adha 2022 Jatuh pada tanggal 10 Juli 2022, Berikut Bacaan Niat Sholat Idul Adha
25 titik ruas jalan yang berlaku ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini mengalami penambahan sejak 6 Juni 2022 yang sebelumnya berlaku 13 titik ruas jalan.
Titik ruas jalan yang berlaku gage di Jakarta ini tersebar di beberapa jalan protokol di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Pemberlakuan gage yang dilakukan di 2 waktu pada Senin hingga Jumat dimulai pada pagi hari pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Drakor Eve Tayang Hari Apa ? Berikut Jadwal dan Link Nonton Streaming Resmi
Ganjil genap lalu dilanjutkan pada sore hari yang dimulai pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih harap memeriksa kembali nomor polisi kendaraannya sebelum melintasi kawasan ganjil genap.
Sebab, bagi pengendara kendaraan roda 4 atau lebih yang tidak mematuhi aturan ganjil genap dengan menggunakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap akan dikenai sanksi tilang oleh petugas di lapangan.
Pada hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah di kalender nasional ganjil genap di 25 titik ruas jalan wilayah DKI Jakarta tidak diberlakukan.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Terbaru Menyambut Hari Raya Idul Adha 1443, Meriahkan dengan Foto Keren di Sosmed
Hari ini Kamis 30 Juni 2022 kendaraan yang diperkenankan melintasi kawasan gage hanya yang memiliki nomor polisi GENAP.
Lalu Besok pada Jumat, 1 Juli 2022 kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang diperkenankan melintasi kawasan ganjil genap adalah plat nomor GANJIL.
Berikut adalah 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap hari ini dan besok.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Idul Adha 1443 H, Tidak Jadi Hari Sabtu, Pemerintah Tetapkan Tanggal 10 Juli 2022
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Tetap patuh rambu-rambu lalu lintas yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban bersama saat berkendara. ***