Info Peta Ganjil Genap DKI Jakarta 30 Juni 2022, Operasi Patuh Jaya Masih Berlaku Hari Ini?

29 Juni 2022, 20:00 WIB
Info Peta Ganjil Genap DKI Jakarta 30 Juni 2022, Operasi Patuh Jaya Masih Berlaku Hari Ini? /Amir Faisol/Pikiran Rakyat

MEDIA JABODETABEK - Adakah ganjil genap DKI Jakarta pada 30 Juni 2022?

Peta ganjil genap di wilayah DKI Jakarta saat ini terbagi menjadi 25 titik ruas jalan yang tadinya hanya ada 13 titik penyekatan ganjil genap.

Titik ruas jalan jalan penyekatan ganjil genap itu tersebar diberbagai wilayah DKI Jakarta seperti Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Jumlah titik ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini mengalami penambahan sejak awal Juni lalu tepatnya 6 Juni 2022.

Baca Juga: Inilah Sunnah Sebelum Sholat Idul Adha 1443 H 9 Juli 2022 yang diajurkan Supaya Dapat Tambahan Pahala

Gage (ganjil genap) di wilayah DKI Jakarta saat ini dilaksanakan secara rutin oleh Kepolisian Polda Metro Jaya.

Namun, pelaksaan gage oleh Kepolisian Polda Metro Jaya tentunya dibantu oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta setiap Senin hingga Jumat.

Untuk jam operasionalnya, gage hanya diberlakukan dalam 2 sesi yaitu pada pagi dan sore hari di jam sibuk kerja.

Pada pagi hari gage berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 2022 Tanggal Berapa? Hari Apa? Informasi Seputar Hari Raya Kurban dan Awal 1 Dzulhijjah

Bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, diimbau untuk menggunakan plat nomor genap pada 30 Juni 2022.

Selain itu, pengendara juga wajib tetap memperhatikan nomor polisi kendaraannya saat hendak melintasi kawasan ganjil genap pada hari-hari berikutnya.

Sebab, jika pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih melintasi kawasan ganjil genap tidak mengenakan nomor polisi genap pada akhir bulan Juni, akan dikenai sanksi berupa tilang oleh petugas di lapangan.

Pada saat hari libur nasional atau akhir pekan Sabtu dan Minggu perlu diingat bahwa ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tidak diberlakukan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Event Festival di Awal Bulan Juli 2022, Tandai Kalendermu!

Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 30 Juni 2022.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)

Baca Juga: Khutbah Idul Adha 2022 Singkat dan Padat dari Kemenag, Lengkap dengan Link Download Naskah PDF

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha untuk Imam dan Makmum Lengkap dengan Bacaan dan Tata Caranya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2022 saat ini sudah tidak lagi dilaksanakan sebab operasi ini dilakukan hanya berlaku sampai tanggal 26 Juni 2022.

Namun, diimbau untuk seluruh pengguna jalan agar tetap mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah seperti memakai sepatu, jaket, helm, masker, dan sebagainya.

Menggunak sepatu, jaket, helm, hingga masker tentunya akan membuat Anda menciptakan ketertiban dan keamanan untuk bersama pengendara yang lain.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler