Jadwal Ganjil Genap Jakarta Senin 27 Juni 2022, Mulai Pagi dan Malam, Awas Jangan Salah Jalan

27 Juni 2022, 12:39 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta Senin, 20 Juni 2022 Lengkap dengan Lokasi dan Jam Operasi /Mediajabodetabek.com/Ricky S


MEDIA JABODETABEK - Berikut adalah peta ganjil genap terbaru DKI Jakarta besok Selasa, 28 Juni 2022.

Pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada saat ini mungkin Anda sudah mengetahui bahwa adanya perubahan pada peta penempatan ganjil genap.

Ya, peta ganjil genap terbaru DKI Jakarta mengalami penambahan yang awalnya 13 titik menjadi 25 titik.

Jumlah titik pemberlakuan ganjil genap tersebut tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Baca Juga: Berapa Harga Tiket Konser Bersuka Ria Dalam Rangka Memperingati Bulan Bung Karno

Sosialisasi pemberlakuan ganjil genap 25 titik ruas jalan sudah mulai dilakukan pada akhir bulan Mei lalu.

Lalu mengalami percobaan ganjil genap 25 titik ruas jalan dari 26 Mei 2022 hingga tanggal 5 Juni 2022.

Pada sistem percobaan tersebut pelaku pelanggaran ganjil genap tidak diberi sanksi tilang.

Akan tetapi, mulai Senin, 6 Juni 2022 hingga besok yakni 28 Juni 2022 sudah mulai diberlakukan secara normal dan bagi pelaku pelanggaran akan diberhentikan dan dilakukan sanksi.

Baca Juga: Sayuran dan Buah ini Ternyata Bisa Membantu Program Diet Alami Lebih Sehat dan Murah Menurut dr Zaidul Akbar

Waktu penyelenggaraan ganjil genap 25 titik ruas jalan dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Keputusan Pemerintah DKI Jakarta untuk menambah jumlah titik ganjil genap adalah adalah karena mulai melonggarnya aturan PPKM yang ada di wilayah Ibukota.

Selain itu juga karena semakin memadatnya jumlah kendaraan yang melakukan mobilitas.

Berikut adalah 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap pada 28 Juni 2022.

Baca Juga: Tanggal 29 Juni 2022 Ada Fenomena Apa, Diperingati Sebagai Hari Apa? Simak Penjelasan Lengkapnnya Disini!

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

Baca Juga: Ramalan Zodiak 27 Juni 2022: Aries Nikmati Kesenangan Luar Biasa, Taurus Bertemu Teman Lama

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

Baca Juga: Info Peta Ganjil Genap DKI Jakarta 27 Juni 2022, Operasi Patuh Jaya Masih?

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Diimbau bagi seluruh masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya agar tetap mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, untuk memakai plat kendaraan bermotor dengan angka genap besok hari.

Memakai plat kendaraan bermotor dengan angka genap besok hari diharapkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. ***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler