MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah update terbaru ganjil genap di Wilayah DKI Jakarta pada hari ini 2 Maret 2022 berlaku hingga sore nanti.
Pemberlakuan ganjil genap di 13 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta terus dilakukan sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi mobilitas masyarakat di tengah PPKM yang saat ini berlaku Level 3.
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memutus rantai penularan COVID-19.
Ganjil genap di 13 titik ruas jalan berlaku setiap hari Senin hingga Jumat dengan pemberlakuan dua waktu yaitu pagi dan sore hari.
Pada pagi hari, ganjil genap berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Serta pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Terdapat sanksi berupa tidak penilangan jika didapati pengendara roda 4 yang melintasi kawasan ganjil genap menggunakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.
Pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap di 13 titik ruas jalan tidak diberlakukan.
Lalu, apakah besok masih berlaku ganjil genap?
Baca Juga: Harga Tiket dan Jadwal Nonton The Batman Hari Ini 2 Maret 2022 yang Akan Tayang di Bioskop XXI Bogor
Menurut kalender yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pada hari Kamis, 3 Maret 2022 ditetapkan sebagai tanggal merah sebagai peringatan hari raya Nyepi untuk agama Hindu.
Oleh sebab itu pada hari Kamis, 3 Maret 2022 ganjil genap di 13 titik ruas jalan tidak diberlakukan seperti yang disebutkan pada SK Kadishub Nomor 80 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa gage tidak berlaku pada akhir pekan dan libur nasional.
Berikut adalah 13 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang berlaku sistem rekayasa ganjil genap.
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H.R Rasuna Said
11. Jalan D.I Panjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Sore nanti, pengendara yang menggunakan nomor polisi kendaraan ganjil dilarang melintasi 13 titik ruas jalan yang ada di atas. ***