MEDIA JABODETABEK – Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di 13 titik ruas jalan yang tersebar di beberapa wilayah di Jakarta.
Ganjil genap di 13 titik ruas jalan berlaku setiap Senin hingga Jumat yang terbagi menjadi 2 waktu yaitu pagi dan sore hari.
Pembagian waktu ganjil genap di 13 titik ruas jalan pada pagi hari berlaku pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Bagi pengendara roda 4 atau lebih yang melintasi kawasan ganjil genap menggunakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenakan sanksi berupa tilang.
Pengecualian ganjil genap berlaku bagi tenaga Kesehatan atau Dokter dengan syarat dapat menunjukkan Surat Keterangan Bekerja di Fasilitas Kesehatan dan kartu Anggota IDI.
Ganjil genap di 13 titik ruas jalan hanya berlaku pada hari kerja dari Senin hingga Jumat saja. Pada saat akhir pekan Sabtu Minggu dan hari libur nasional gage tidak diberlakukan.
Untuk ganjil genap di 3 tempat wisata yang meliputi Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Margasatwa Ragunan apakah masih berlaku?
Pada peraturan SK Kadishub Nomor 80 Tahun 2022 dan Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 ganjil genap di 3 tempat wisata ditiadakan.
Jadi, pada hari Sabtu dan Minggu ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik tentang Negara Cantik Ukraina, Negara Penghasil Biji Bunga Matahari Terbesar
Berikut adalah 13 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekasaya lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin hingga Jumat.
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H.R Rasuna Said
11. Jalan D.I Panjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Sore nanti, pengendara yang menggunakan nomor polisi kendaraan genap dilarang melintasi 13 titik ruas jalan yang ada di atas. ***