4 Januari 2022 Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku, Catat Waktu dan 13 Titik Berikut ini

4 Januari 2022, 17:35 WIB
Ilustrasi ganjil genap|Ganjil Genap Ditiadakan di Kawasan Wisata, Ciwidey atau Pangalengan Selama Libur Natal dan Tahun Baru /twitter/@TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Dalam rangka mencegah lonjakan kasus Covid-19 serta terdeteksinya varian baru jenis Omicron, Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap di ruas jalan ibu kota DKI Jakarta.

Selain itu, pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta juga dimaksudkan untuk menekan volume kendaraan dan mobilitas masyarakat di tengah pandemi covid 19.

Jam operasional ganjil genap Jakarta hari ini dibagi menjadi dua sesi, dimana sesi pertama dilangsungkan pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan diberlakukan kembali pada pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Baca Juga: Catat! Daftar Hari Libur Tanggal Merah Nasional Bulan Februari Sampai Desember 2022 dan Idul Fitri

Adapun hari ini 4 Januari 2022 akan diterapkan sistem " Genap ", sesuai dengan tanggal diberlakukanya ganjil genap yang diperuntukan untuk kendaraan roda empat saja.

Jadi, bagi anda pengendara kendaraan roda empat berplat " Ganjil ", diperingati untuk mengambil jalur alternatif untuk menuju tempat atau lokasi tujuan anda.

Karena, apabila anda nekat menerobos 13 ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap, maka akan diberlakukan sistem tilang secara manual maupun melalui sistem kamera Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Update Terbaru Ganjil Genap DKI Jakarta Tahun 2022, Berlaku di 13 Titik Berikut Ini

Berikut ini merupakan 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap hari ini 4 Januari 2022.

1. Jalan M.H Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

Baca Juga: Siap Hadir Bulan Ini, Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Dear Nathan: Thank You Salma

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan M.T Haryono

10. Jalan H.R Rasuna Said

11. Jalan D.I Panjaitan

12. Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: Susul Suga, RM dan Jin BTS Telah Pulih dari Covid-19 Setelah 10 Hari Dikarantina

Dihimbau untuk para pengendara untuk memperhatikan plat nomor kendaraan anda, apakah sudah sesuai atau belum dengan tanggal dari pemberlakuan ganjil genap.

Tetap patuhi protokol kesehatan, serta mengutamakan keselamatan dan keamanan dalam berkendara.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro

Tags

Terkini

Terpopuler