Jadwal SIM Keliling Tangerang Hari ini Sabtu, 18 Desember 2021: Simak Persyaratan yang Harus Dibawa

18 Desember 2021, 07:05 WIB
Jadwal SIM Keliling Tangerang Hari ini Sabtu, 18 Desember 2021. /Twitter/@TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling di Tangerang Kota dan Tangerang Selatan hari ini Sabtu, 18 Desember 2021.

Untuk biaya perpanjang SIM A akan dikenakan Rp80.000 sedangkan untuk perpanjangan SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut jadwal pelayanan SIM keliling di wilayah Tangerang Selatan dan Tangerang Kota yang beroperasi hari ini Sabtu, 18 Desember 2021.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Sabtu 18 Desember 2021, Segera Cek Lokasinya

Tangerang Selatan: 

- Pamulang Square, pagi pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. 

- ITC BSD, pagi pukul 08.00 s/d 11.00 WIB hingga sore pukul 15.00 s/d 17.00 WIB.

Tangerang Kota: 

- City Mall Pasar Baru Tangerang, pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. 

Atau pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C di Tangerang Kota bisa dilakukan di Gerai SIM Alam Sutera dan Tangcity Mall pukul 10.00 sampai 18.00 WIB.

Baca Juga: Jangan Malas Beribadah, Berikut Jadwal Sholat Dhuha Jakarta Sekitarnya Hari Ini 18 Desember 2021, Lengkap

Sedangkan jadwal untuk pelayan perpanjang dan pembuatan SIM A dan SIM C baru, bisa mendatangi Satpas Polres Metro Tangerang Kota yang beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:

1. Membawa SIM lama,

2. Fotokopi e-KTP,

3. Membawa e-KTP,

4. Surat Keterangan Sehat,

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Gopi 18 Desember 2021: Jigar Kena Jebakan Lagi, Radha Akan Tinggal di Rumah Modi

5. Perpanjangan SIM dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis,

6. Pelayanan SIM keliling ini hanya khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, apabila masa berlaku SIM sudah habis akan diberlakukan pembuatan SIM baru.

Sedangkan persyaratan untuk pembuatan SIM baru, sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP, 

2. Membawa e-KTP,

3. Surat keterangan sehat. 

Baca Juga: Harap diingat, Ganjil Genap Sabtu-Minggu di Kawasan Wisata Jakarta 18 dan 19 Desember 2021 Masih Berlaku

Diharapkan bagi masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19.

Selalu menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan dan perpanjang SIM Keliling berjalan dengan lancar di wilayah Tangerang.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @satlantaspolrestangsel Instagram @tangerangkota

Tags

Terkini

Terpopuler