MEDIA JABODETABEK - Setiap orang yang mengendarai kendaraan bvermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang jika tanggal masa berlakunya akan berkahir.
Saat ini kamu bisa memperpanjang SIM di gerai layanan SIM keliling di setiap kota.
Baca Juga: Simak Aturan Baru dan Jadwal Jam Ganjil Genap Jakarta 16 Desember 2021 di 13 Titik Berikut
Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling di Bekasi hari ini Kamis, 16 Desember 2021.
Polres Metro Bekasi Kota masih membuka pelayanan SIM Keliling.
Pelayanan SIM keliling ini hanya khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis akan diberlakukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: 16 Desember 2021, Polres Tabes Bandung Masih Melayani SIM Keliling, Cek Jadwal dan Lokasi Hari ini
Biaya perpanjang SIM ini sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk memperpanjang SIM A akan dikenakan Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C akan dikenakan sebesar Rp 75.000.
Jadwal SIM keliling Kota Bekasi hari ini Kamis, 16 Desember 2021 akan beroperasi di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jl. KH. Noer Ali No. 177, pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
1. Fotokopi Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP),
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Proses perpanjang SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis,
5. Membawa Alat Tulis (Bolpoin/Pulpen).
Pelayanan Perpanjangan Polres Metro Bekasi Kota ada 3 Opsi Pilihan, yaitu:
1. Pelayanan SIM Keliling antrian langsung ditempat dan ada batas kuota (antrian sesuai kebijakan mall)
Baca Juga: Tanggal 17 Desember 2021 Hari Apa? Memperingati Apa? Cek Ulasannya Berikut ini
2. Pelayanan SIM Keliling malam hari di Polres. Bisa daftar online melalui website Polres dan pilih antrian online untuk kesehatan perpanjangan sim dan surat kesehatan yang disediakan di tempat untuk kategori malam.
Jangan salah memilih tanggal SIM. SIM bisa diperpanjang H-14 hari sebelum masa berlaku habis. Misalnya, habis tanggal 14 September bisa diperpanjang mulai dari tanggal 01 september sampai dengan tanggal 14 September apabila lewat sehari sudah harus buat baru.
3. Pelayanan SIM Keliling di Mall Pelayanan Publik BTC dengan antrian online yang dikeluarkan oleh Pemda Bekasi (https://mpp.bekasikota.go.id).
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pelayanan, diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus COVID-19.
Selalu menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar pelaksanaan SIM Keliling di wilayah Bekasi berjalan dengan lancar.***