Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan dan Tangerang Kota Hari Ini Senin 14 Desember 2021

14 Desember 2021, 06:40 WIB
Ilustrasi SIM Keliling /Instagram@info_ciledug

MEDIA JABODETABEK - Polres Tangerang Kota dan Tangerang Selatan kembali membagikan jadwal pelayanan SIM hari ini Selasa, 14 Desember 2021.

Bagi masyarakat Tangerang yang ingin melakukan memperpanjang SIM atau pembuatan SIM baru, pelayanan tersebut masih tetap beroperasi.

Biaya perpanjang SIM A akan dikenakan Rp 80.000 sedangkan untuk perpanjangan SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp 75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Jadi Kabupaten Mamuju Tengah ke-9 PNG yang Bisa di Download Secara Gratis

Berikut lokasi dan jadwal pelayanan SIM keliling di wilayah Tangerang Selatan dan Tangerang Kota yang akan beroperasi hari ini Selasa, 14 Desember 2021,

Tangerang Selatan :

- Pamulang Square, pukul 08.00 sampai 13.00 WIB hingga 15.00 sampai 17.00 WIB.

- ITC BSD, pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.

Tangerang Kota :

Pospol Pinang Cipondoh, pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu 14 Desember 2021:Perkataan Minu Kepada Anandhi Jadi Awal Keraguan Pernikahan dengan Shiv

Atau pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C di Tangerang Kota bisa dilakukan di Gerai SIM Alam Sutera dan Tangcity Mall pukul 10.00 sampai 18.00 WIB.

Sedangkan jadwal untuk pelayan perpanjang dan pembuatan SIM A dan SIM C baru, bisa mendatangi Satpas Polres Metro Tangerang Kota yang beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.

Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:

1. Membawa SIM lama,

2. Fotokopi e-KTP,

3. Membawa e-KTP,

4. Surat Keterangan Sehat,

5. Perpanjangan SIM dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis,

6. Pelayanan SIM keliling ini hanya khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, apabila masa berlaku SIM sudah habis akan diberlakukan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Host Nasional Korea Selatan Yoo Jae Suk Dinyatakan Positif Covid-19

Sedangkan persyaratan untuk pembuatan SIM baru, sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP,

2. Membawa e-KTP,

3. Surat keterangan sehat.

Diharapkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pelayanan selalu mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus COVID-19.

Selalu menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan dan perpanjang SIM Keliling berjalan dengan lancar di wilayah Tangerang.

Disclaimer: jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan dan Tangerang Kota hanya sebagai informasi bagi pembaca. Apabila terjadi perubahan jadwal dan lokasi SIM Keliling, itu bukan tanggung jawab dari Mediajabodetabek.com.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Instagram @satlantaspolrestangsel Instagram @tangerangkota

Tags

Terkini

Terpopuler