MEDIA JABODETABEK - Hari ini, Polisi Resort (Polres) Metro Tangerang Kota membuka pelayanan SIM Keliling di wilayah Kota Tangerang selama PPKM.
Bagi masyarakat Tangerang yang ingin memperpanjang SIM, pelayanan SIM Keliling masih tetap beroperasi.
Pelayanan SIM keliling Tangerang hari ini untuk pembuatan SIM baru atau memperpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: CEK FAKTA: Seleb Tiktok Cantik Dimakan Buaya, Begini Penjelasannya
Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. SIM A akan dikenakan Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C akan dikenakan sebesar Rp 75.000.
Jadwal SIM keliling Tangerang Kota mulai beroperasi hari ini, Selasa, 30 November 2021 di Pospol Pinang Cipondoh pukul 08.00 - 13.00 WIB.
Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:
1. Membawa SIM lama,
2. Fotokopi e-KTP,
3. Membawa e-KTP,
4. Surat Keterangan Sehat.
Sedangkan persyaratan untuk pembuatan SIM baru, sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP,
2. Membawa e-KTP,
3. Surat keterangan sehat.
Diharapkan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus COVID 19 dengan selalu menerapkan 3M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling berjalan dengan lancar di wilayah Tangerang Kota.***