MEDIA JABODETABEK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali di perpanjang oleh pemerintah hingga 15 november 2021.
Oleh karena itu, Polres Tangerang Selatan menyediakan pelayanan SIM keliling secara terbatas untuk masyarakat kota Tangerang Selatan.
Pelayanan SIM keliling akan beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB dan berlokasi di dua tempat, yakni : Pamulang Square dan ITC BSD.
Dengan menggunakan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak pelayanan SIM tersebut hanya diperuntukkan bagi pengendara yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku telah habis, maka diberlakukan penerbitan SIM baru.
Adapun persyaratan yang harus di bawa saat perpanjangan SIM adalah
Baca Juga: CEK FAKTA: Seleb Tiktok Cantik Dimakan Buaya, Begini Penjelasannya
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Foto copy SIM lama dan SIM asli
Artikel Rekomendasi