Permberlakuan Kembali Ganjil-Genap Jakarta Senin, 22 November 2021: Simak 17 Titik Pengecualiannya

22 November 2021, 10:29 WIB
ilustrasi ganjil genap Jakarta|Permberlakuan Kembali Ganjil-Genap Jakarta, Simak 17 Titik Pengecualiannya /TMC Polda MetroJaya

MEDIA JABODETABEK – Pembatasan mobilitas kendaraan bermotor ganjil-genap sudah mulai diberlakukan kembali di sejumlah ruas di Jakarta.

Pemberlakuan ini diatur dalam SK Kadishub Nomor 472 Tahun 2021 mulai tanggal 16 November hingga 29 November 2021.

Sebanyak 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata sudah diberlakukan sistem ganjil-genap ini.

Baca Juga: Kisruh Sirkuit Mandalika: Oknum Pejabat BUMN Minta Prioritas Clear Area, Tamu VIP Akses Dorna Dipaksa Mengalah

Namun, ada pengecualian sistem ganjil-genap ini untuk beberapa kendaraan khusus salah satunya adalah kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Dilansir tim mediajabodetabek.com dari postingan Instagram @dishubdkijakarta pada tanggal 18 November 2021, berikut adalah 17 kendaraan pengecualian dalam sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;

2. Kendaraan Ambulans;

3. Kendaraan pemadam kebakaran;

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

6. Sepeda motor;

Baca Juga: CEK FAKTA: Seleb Tiktok Cantik Dimakan Buaya, Begini Penjelasannya

7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;

8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yaitu:

a) Presiden/Wakil Presiden;

b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah;

c) Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial/ Badan Pemeriksa Keuangan;

9. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan Polri;

Baca Juga: Tanggal 22 November Hari Apa, Memperingati Apa? Ini Daftar Peristiwa dan Hari Peringatan Hari Ini

10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

11. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri;

13. Kendaraan petugas Kesehatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19;

14. Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (Covid-19);

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (Covid-19);

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen;

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. ***

 

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: instagram @dishubdkijakarta

Tags

Terkini

Terpopuler