MEDIA JABODETABEK – Simak jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Bekasi yang berlaku hari ini, Kamis, 28 Oktober 2021.
Kembali di perpanjangnya masa PPKM oleh pemerintah hingga 1 November 2021 mendatang, Polrestro Bekasi membuka pelayanan SIM Keliling yang diperuntukkan bagi masyarakat kota Bekasi.
Pelayanan SIM Keliling yang dilakukan oleh Polrestro Bekasi kali ini hanya untuk pemohon dengan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sedangkan yang sudah habis masa berlaku, akan diberlakukan seperti penerbitan SIM baru.
Layanan ini tetap menggunakan standar operasional atau SOP pada masa Covid-19, yakni pemohon waji menggunakan masker dan menjaga jarak.
Untuk pelayanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 28 Oktober 2021 berlokasi di Metropolitan Mall Bekasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Baca Juga: 30 Link Twibbon Sumpah Pemuda 2021 yang Keren Abis! Cocok Banget Buat Diunggah di Media Sosial
Adapun persyaratan yang harus dibawa ialah :
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Foto copy SIM lama dan SIM Asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk harga perpanjangan SIM A dikenakan tariff sebesar 80 ribu rupiah, dan untuk SIM C dikenakan tariff sebesar 75 ribu rupiah.
Baca Juga: Bunyi Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Simak Isi Teks dan Maknanya
SIM wajib dimiliki untuk orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sesuai jenis kendaraan yang dimiliki.
Ketentuan akan berlaku bagi pengendara yang tidak mengantongi SIM sesuai dalam pasar 281.***