Info Terbaru Ganjil Genap Jakarta, Diterapkan 2 Kali dalam Sehari, Pelanggar Bisa Dikenakan Sanksi Tilang

16 Oktober 2021, 06:44 WIB
info terbaru ganjil genap Jakarta 15 oktober 2021 /twitter/@TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Kebijakan sistem ganjil genap di Jakarta, dikembalikan kepada peraturan gubernur.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, telah mengembalikan jam penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.

Kini, ganjil genap di Jakarta berlaku pada dua waktu dalam satu hari, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Bogor Puncak Hari ini 16 Oktober 2021, Cek Jalur Alternatif Puncak Menuju Bandung

Perubahan sistem ganjil genap tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Jumat, 15 Oktober 2021.

"Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur," kata dia, seperti yang dikutip mediajabodetabek.pikiran-rakyat.com dari ANTARA.

Sistem ganjil genap di Jakarta sebelumnya ditetapkan di 25 ruas jalan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 16 Oktober 2021 Waspada Angin Kencang dan Hujan di Jaktim, Jakbar

Namun untuk saat ini, Ditlantas Polda Metro Jaya hanya menerapkan sistem ganjil genap di tiga kawasan saja.

Tiga kawasan tersebut adalah Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.

Sistem ganjil genap di tiga kawasan tersebut berlaku pada hari Senin hingga Jumat.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Jakarta 2021 kembali Normal Senin Sampai Jumat pukul 06.00 -10.00 dan 16.00-20.00 WIB

Sistem ganjil genap di kawasan tersebut akan ditiadakan di akhir pekan.

Tak hanya pada akhir pekan ganjil genap ditiadakan, hari libur nasional pun kebijakan tersebut tidak berlaku.

"Untuk Sabtu, Minggu, dan libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Aturan Terbaru untuk Pelaku Perjalanan Internasional, Karantina Jadi Hanya 5 Hari

Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan petugas untuk menindak pelanggar terhadap sistem ganjil genap di Jakarta.

Jika kedapatan pengendara yang melanggar ganjil genap, petugas akan memberikan sanksi berupa tilang.

Bukan hanya tilang manual, polisi juga akan menerapkan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler