MEDIA JABODETABEK - Hari ini Selasa 12 Oktober 2021 ganjil genap Jakarta masih berlaku.
Pembatasan mobilitas kendaraan dengan sistem ganjil genap berlangsung sampai 18 Oktober 2021.
Pemberlakukan pembatasan kendaraan tersebut selaras dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 dan 4 Jawa Bali.
Jam operasional pembatasan ganjil genap Jakarta mulai dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Berlaku setiap hari dari Senin sampai Minggu, sedangkan di akhir pekan muali Jumat sampai Minggu, ganjil genap juga berlaku di kawasan wisata.
Baca Juga: Alhamdulillah, Setelah Menantikan 2 Tahun Siti Badriah Hamil, Netizen Ikut Terharu
Adapun titik lokasi yang terkena pembatasan sistem ganjil genap adalah, di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said.
Aturan ganjil genap ini saat tanggal ganjil maka kendaraan yang plat nomornya ganjil boleh melintas, begitu juga jika tanggal genap seperti hari ini maka hanya kendaraan yang berplat genap yang boleh melintas.
Baca Juga: 12 Oktober Hari Apa, Ada Peristiwa Apa, Memperingati Hari Apa? Berikut Ulasannya
Bagi kendaraan yang melintas tidak sesuai dengan tanggal pemberlakukan ganjil genap, maka akan dikenakan sangsi tilang maksimal sebesar Rp500 ribu.
Dasar hukum yang gunakan selama ganjil genap adalah, Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
dan juga Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPPKM level 3 Corona Virus Disease 2019.***