SIM Keliling di Jakarta Barata, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Selatan, Rabu 25 Agustus 2021

25 Agustus 2021, 07:46 WIB
Jadwal SIM Keliling Jabodetabek hari ini /NTMC

MEDIA JABODETABEK - Bagi warga DKi Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa menggunakan layanan SIM Keliling.

Seperti yang kita ketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya perlu memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.

Baca Juga: Ada dua Tempat, Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Rabu 25 Agustus 2021

Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Dikutip dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling yang diadakan oleh Polda Metro pada Rabu, 25 Agustus 2021 ada di lokasi-lokasi berikut:

Baca Juga: Pelanggar Ganjil Genap PPKM di Jakarta Bakal Kena Tilang

1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur

2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan

3. Jalan M. Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan

4. LTC Glodok, Jakarta Barat

5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Baca Juga: Vaksinasi Berbayar? Segera Laporkan ke Nomor Ini: Menkominfo Siap Tindak Tegas

Layanan SIM Keliling ini menggunakan protokol kesehatan yang mengharuskan pemohon memakai masker dan menjaga jarak fisik.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.

Baca Juga: SD dan SMA Siap Belajar Tatap Muka di masa PPKM Level 3, Berikut Penjelasan Pemkot Jakarta Barat

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 digunakan untuk pembaruan SIM C.

Persyaratan pembaruan untuk SIM A atau C adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. SIM lama

3. Surat keterangan sehat dari dokter

Baca Juga: Cek Jadwal, Lokasi dan Syarat SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, 24 Agustus 2021

Adapun jenis SIM B, tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling ini, tetapi harus diperpanjang melalui kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumennya.

Dokumen tersebut diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Demikian informasi layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Rabu, 25 Agustus 2021.***

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: TMC Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler