Jalan Antasari, Simatupang dan Jalan Raya Cijantung, Besok Sabtu 10 Juli 2021 Akan Ditutup

9 Juli 2021, 11:50 WIB
masuk Jakarta wajib ada Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) /twitter/TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - Mulai besok Sabtu 10 Juli 2021, Jalan Antasari, Jalan Raya Cijantung dan Jalan TB Simatupang akan disekat oleh pihak kepolisian.

Penyekatan akan dilakukan oleh Direktorat Lalu Linta Polda Metro Jaya mulai pkul 06:00 sampai 10:00 WIB.

Selama dalam penyekatan, hanya petugas kesehatan , dokter dan perawat saja yang diperbolehkan melintas.

Baca Juga: Viral, Anggota Polisi Diserang Geng Motor di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan

"Kita hanya buka untuktenaga kesehatan dokter, dan perawat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, KOmbes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat 9 juli 2021.

Adapun titik penyekatan tersebut di Tol Fatmawati yang dimulai dari lampu merah Simatupang yang menuju Fatmawati, Jalan Antasari dari ruas tol ataupun jalan Simatupang kemudian jalan Raya Cinajtung Jakarta Timur.

Baca Juga: Terbukti Memakai Narkoba Jenis Sabu-Sabu, Nia Ramadhani Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Sambodo menjelaskan, penambahan titik penyekatan di sejumlah jalan tersebut untuk menegaskan pada masyarakat, bahwasannya PPKM Darurat masih berlangsung.

Lebih lanjut Sambodo menegaskan, jika penyekatan tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang masih tetap bekerja di sektor non esensial dan kritikal.

Baca Juga: Pemasok Sabu untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kini Jadi Incaran Polisi Selanjutnya

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang bekerja di luar sektor tersebut masih tetap masuk bekerja selama PPKM Darurat.

"Banyak yang bekerja buka di sektro esensial dan kritikal masih tetap masuk bekerja, oleh karena itu kami tambahkan lagi titik penyekatan di Jakarta," jelasnya.

Samboda kembali menambahkan, pihaknya juga masih terus melakukan pengkajian dan evaluasi kemungkinan adanya penambahan titik penyekatan di wilayah Jakarta.***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler