Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat Hari ini

16 Juni 2021, 07:30 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini /NTMC

MEDIA JABODETABEK - Jadwal dan layanan SIM keliling hari ini Rabu 16 Juni 2021 di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan layanan SIM Keliling bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM bisa datang ke lokasi yang sudah ditentukan sesuai dengan domisili terdekat supaya lebih mudah.

Baca Juga: Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Tangerang Kota dan Tangerang Selatan Hari ini Selasa 15 Juni 2021

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki kartu SIM diatur dalam Pasal 281.

Selama masa pandemi Covid-19, warga Ibu Kota Jakarta yang ingin memperbarui SIM dapat melakukan perpanjangan perpanjangan di lokasi layanan SIM Keliling berikut:

Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Ini Syarat dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari ini, Selasa 15 Juni 2021

Jakarta Timur: Pusat Perbelanjaan Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan
Jakarta Barat: Pusat Perbelanjaan Citraland Grogol
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk jam layanan SIM Keliling, hari ini Rabu, 16 Juni 2021 mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika SIM kadaluarsa, SIM baru akan dikeluarkan.

Baca Juga: Hasil Pertandingan dan Klasmen Sementara Euro 2020 Portugal dan Prancis sama-sama 3 Poin

Bagi yang ingin memperbaharui SIM, perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu KTP asli dan SIM asli serta fotocopy, mengisi formulir aplikasi, dan menjalani pemeriksaan fisik di lokasi.

Sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, dan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Selain itu, pada saat di gerai SIM Keliling, pemegang SIM perlu menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.

Baca Juga: Diberitakan Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Ifan Seventeen Murka Cari Penyebar Hoaxnya

Persyaratan perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Salinan SIM lama dan SIM asli,
3. Surat keterangan sehat.

Demikian informasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: TMC Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler