Meski Penyekatan Mudik Sudah Selesai, Pengawasan Tempat Wisata di Bogor Terus Dilanjutkan Selama PPKM

18 Mei 2021, 22:56 WIB
Ilustrasi destinasi Wisata Bogor /Karawangpost/istagram/

MEDIA JABODETABEK - Meski operasi penyekatan mudik lebaran 2021 telah selesai, Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa pengawasan di tempat wisata terus dilanjutkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Karena kita bukan wilayah pemudik, jadi kami lebih kepada pemantauan di tempat-tempat wisata saja," ungkap Ade Yasin seperti yang dikutip Mediajabodetabek.com dari Antara pada Selasa, 18 Mei 2021.

Landasan aturan operasional tempat wisata masih tetap menggunakan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/272/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan ke-16 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berbasis mikro.

Baca Juga: 122.899 Orang Menerima Teguran Akibat Melanggar Protokol Kesehatan di Tempat Wisata

Hal itu disebutkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

Bagi tempat wisata alam maupun konservasi hewan eks situ diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

2. Wajib menerapkan protokol kesehatan.

3. Jam operasional mulai pukul 8.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya, wahana permainan di luar ruangan juga diperbolehkan dengan ketentuan:

Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Pantai Pangandaran yang Keren, Kamu Wajib Main ke Sini

1. Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

2. Wajib menerapkan protokol kesehatan.

3. Jam operasional mulai pukul 8.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Khusus untuk wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan ketentuan:

1. Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

2. Wajib menerapkan protokol kesehatan.

3. Jam operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Dampak Ramainya Wisatawan di Pantai Batu Karas, Kini Semua Tempat Wisata di Pangandaran Tutup Sementara

Kemudian, gelanggang renang baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan ketentuan:

1. Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

2. Jam operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Bioskop juga diperbolehkan dengan ketentuan:

1. Pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

2. Jam operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler