122.899 Orang Menerima Teguran Akibat Melanggar Protokol Kesehatan di Tempat Wisata

- 18 Mei 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi wisatawan.
Ilustrasi wisatawan. /Pixabay/Free-Photos/

MEDIA JABODETABEK - Selama libur lebaran dari 12 hingga 15 Mei 2021, total ada 122.899 orang yang menerima teguran karena melanggar protokol kesehatan di tempat-tempat wisata di 24 provinsi.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta pada Selasa, 18 Mei 2021.

Satuan Penanganan Tugas Covid-19 mengatakan bahwa pelanggaran terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat-tempat wisata meningkat selama masa libur lebaran.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Pantai Pangandaran yang Keren, Kamu Wajib Main ke Sini

Sebelumnya, pada periode 5 hingga 8 Mei 2021 jumlah warga yang menerima teguran karena melanggar protokol kesehatan di tempat-tempat wisata sebanyak 92.761 orang.

Menurut data dari Satuan Tugas, jumlah warga yang dipantau selama periode 5 hingga 8 Mei 2021 sebanyak 103.404 orang dan pada periode 12 hingga 15 Mei 2021 yang dipantau sebanyak 143.130 orang.

"Saya menyayangkan hal ini terjadi, bahwa kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak bahkan di kota besar seperti DKI Jakarta masih mencatatkan angka yang rendah di tempat wisata, tempat yang ramai dikunjungi masyarakat," ungkap Wiku.

"Data ini perlu dijadikan dasar bagi pemerintah daerah sebagai otoritas berwenang di seluruh daerah Indonesia untuk mengevaluasi kembali operasional sektor wisata di lapangan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2021," katanya seperti dikutip Mediajabodetabek.com dari Antara pada Selasa, 18 Mei 2021.

Baca Juga: Dampak Ramainya Wisatawan di Pantai Batu Karas, Kini Semua Tempat Wisata di Pangandaran Tutup Sementara

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x