Pemkot Bogor Minta Syarat Swab Antigen 1x24 Jam Sebagai Aturan Pengunjung Tempat Wisata Selama Larangan Mudik

11 Mei 2021, 15:49 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto membolehkan mudik lokal. /Foto: Seputar Tangsel/Angger Gita/

MEDIA JABODETABEK – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor minta syarat Swab Antigen dalam 1x24 jam sebagai aturan pengunjung tempat wisata di Bogor selama larangan mudik.

Hal ini disampaikan oleh Walikota Bogor Bima Arya, sebagaimana dikutip Media Jabodetabek dari pikiran-rakyat.com pada Selasa 11 Mei 2021.

“Saat ini Pemkot Bogor meminta agar dilakukan syarat Swab Antigen 1x24 jam untuk tempat wisata sebelum ada aturan atau kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat, khususnya di waktu H-2 atau H+3 pasca Idul Fitri,” ujar Bima.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta, Depok, Bekasi dan Tanegarng Hari ini Selasa 11 Mei 2021

Menurutnya, Pemkot Bogor telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Satgas COVID-19 mengenai aturan tempat wisata.

Bima menyebutkan bahwa Pemkot Baogor masih akan membuat aturan yang lebih rinci terkait kunjungan ke tempat wisata di wilayahnya.

Baca Juga: Pangdam Jaya Dudung Abdurachman: Debt Collector yang Merasahkan Masyarkat Termasuk Premanisme Harus Ditindak

Selain rencana aturan kunjungan ke tempat wisata di wilayah tersebut, Pemkot Bogor memastikan bahwa kegiatan mudik lokal di wilayah aglomerasi seperti Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, dan Bogor telah dilarang.

Hal itu berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.

Menurut Bima, aturan larangan mudik di wilayah aglomerasi itu telah dimulai sejak Jumat 7 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Pangdam Jaya Dudung Abdurachman: Debt Collector yang Merasahkan Masyarkat Termasuk Premanisme Harus Ditindak

Namun meski begitu, ia masih mengizinkan masyarakat yang hendak keluar masuk wilayah Bogor untuk tujuan non mudik.

“Sekali lagi saya tegaskan yang dilarang adalah mudik. Untuk kegiatan non mudik masih diperbolehkan, apabila ada yang mendesak, seperti pekerjaan, tugas darurat, sakit dan ibu hamil,” ujar Bima.

Ia menuturkan bahwa alasan utama larangan mudik adalah berpotensi meningkatkan penularan COVID-19.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewatkan, Ini Dia 14 Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek, 10 Mei 2021

Bima menyarankan demi mencegah terjadinya penularan virus COVID-19, silaturahmi dapat dilaksanakan secara virtual.

Sementara itu, Kapolresta Kota Bogor Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa Polresta Kota Bogor sudah membentuk Satgas Khusus Kewaspadaan Pendatang dan Pemudik.

Satgas tersebut berfungsi untuk menyaring para pendatang dengan tujuan mudik dan non mudik.

Baca Juga: Pemerintah Beri Aturan Larangan Mudik, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin: Demi Keselamatan Bersama

Ia mengatakan bahwa para pendatang akan didata oleh sub satgas deteksi bersama RT dan RW setempat, sehingga warga Bogor tidak perlu khawatir.

Ada tiga hal yang akan didata oleh Tim Satgas Kewaspadaan Pendatang dan Pemudik.

Pertama adalah riwayat tujuan, lalu yang kedua adalah riwayat penyakit. Kemudian yang ketiga adalah riwayat vaksinasi.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2021, Harga Sejumlah Bahan Pokok Naik di Pasar Kramat Jati

Menurut Purnomo, bila sampai ada pendatang yang lolos dari lokasi penyekatan, di titik-titik rumah tujuan ada petugas lagi yang akan melakukan pemeriksaan.

Sehingga Satgas tingkat RW bisa melakukan tindakan terhadap para pendatang dengan melakukan Swab Antigen.

Purnomo memastikan sampai saat ini, masih dilakukan penyekatan kendaraan di enam titik untuk mencegah warga luar kota masuk ke Kota Bogor.

Ia menambahkan, kendaraan yang telah diputar balik sejak 6 Mei 2021 telah berjumlah ratusan.

Bagi pemudik yang lolos dari penyekatan petugas dan terdata oleh Tim Satgas Kewaspadaan Pemudik, maka pemudi tersebut harus dikarantina selama 5x24 jam di ruang isolasi yang telah disediakan.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Pirikan-Rakyat.Com dengan judul: Mudik Lokal Jabodetabek Dilarang, Jika Nekat Karantina 5x24 Jam. ***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler