Pria Penodong Kurir Pakai Pistol Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

3 Mei 2021, 20:35 WIB
kurir ditodong pistol di bogor /Instagram @warungjurnalis/tangkap layar

MEDIA JABODETABEK - Pria penodong pistol kepada kurir di Bogor akhirnya ditangkap Polisi.

Atas pebuatannya tersebut tersangka berinisial G terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Sebelum viral, seorang kurir ditidong pistol di daerah Tenjolaya Bogor Jawa Barat pada Minggu 2 Mei 2021.

Baca Juga: Fakta Terbaru Margin Wieheerm, Pemeran Jannah di Sinetron Bismillah Cinta

Pria tersebut tidak mau membayar barang pesanannya lantaran barang yang dipesan tidak sesuai keinginannya.

Paket yang diantar oleh kurir dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) sudah dibuka oleh tersangka G namun tersangka tidak mau membayarnya dan mengancam kurir dengan sebuah senjata api.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Azan Magrib Wilayah Jabodetabek Hari Ini, Senin 3 Mei 2021

Menurut keterangan Kapolres Bogor AKBP Harun, tersangka G alias M, membeli sepasang sandal, namun warnanya tidak sesuai dengan yang diinginkannya.

"Tersangka 3 kali melakukan pemesanan, namun pemesanan sandal, warnanya tidak sesuai dengan yang diiinginkan," ujar Harus kepada wartawan Senin 3 Mei 2021.

Lebih lanjt Harus menjelaskan, tersangka ingin membeli sandal dengan warna hitam, akan tetapi yang dikirim warna cokelat.

Polres Bogor mengamankan senjati api yang pakai menodong kurir di Bogor tangkap layar instagram

Baca Juga: Episode Terakhir Vincenzo Memperoleh Rating Tertinggi Ke-6 Sepanjang Sejarah tvN

"Jadi pemesanan pertama datang warna cokelat, kemudian pesanan kedua yang datang cokelat lagi dan yang ketiga tetap masih warna cokelat," jelas Harun.

Karena kesal, warna yang diinginkan tidak sesuai, tersangka G kecewa dan marah, namun yang menjadi sasarn si kurirnya.

Baca Juga: Ternyata Ada Dendam Dibalik Pengiriman Takjil Beracun oleh Seorang Wanita di Yogyakarta

Ternyata saat melakukan pemesana di salah satu toko online, tersangka tidak memilih warna yang diinginkannya.

Karena paket sudah dibuka oleh tersangka, si kurir meminta ongkos kirim, namun tersangka tidak mau membayarnya.

Baca Juga: Pertama Kalinya, Harga Ethereum Naik Terus Hingga Di Atas U$3.000

"Tersangka tetap tidak mau membayar, kemudian mengambil senjata airsoft gun, tipe colt defender series 90 dan mengarahkan ke korban," terangnya.

Harus menambahkan, dari hasil penangamanan dari rumah tersangka terdapat dua jenis yakni Glock 90 dan Colt Defender Series 90.

Baca Juga: 5 Ketentuan Membayar Zakat, Berikut Daftarnya

Dari keterangan tersangka kepada Polisi, airsoft gun jenis Glock 90 merupakan punya temannya, sedangkan Colt Defender miliknya.

Menurut pengakuan tersangka, tujuan membeli senjata tersebut untuk menjaga diri karena dirinya berprofesi sebagai tukang ojek di daerah Tenjolaya.

Baca Juga: Memasuki Minggu Terakhir Puasa Ramadhan, Perhatikan Ciri dan Tanda Malam Lailatul Qadar

Sayangnya tersangka membeli senjata airsoft gun tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka G dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 15 tahun 1951.

Adapun ancaman pasal 368 ayat 1 ancaman hukumannya penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga: Virus COVID-19 Varian Baru Dari India Ditemukan di Indonesia

Berikut bunyi pasal 368 ayat 1 KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Humas Polres Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler