MEDIA JABODETABEK - Membayar zakat merupakan sebuah kewajiban bagi umat Muslim manapun, apalagi yang berkecukupan secara finansial.
Ketentuan itu terdapat di dalam urutan ketiga rukun Islam, yang mengatakan setiap umat Muslim harus menyerahkan 2,5 persen hartanya untuk zakat.
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 43:
Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini Senin, 3 Mei 2021, Ada Rumah Bidadari Hingga Samudra Cinta
وَ اَقِیۡمُوا الصَّلٰوۃَ وَ اٰتُوا الزَّکٰوۃَ وَ ارۡکَعُوۡا مَعَ الرّٰکِعِیۡنَ
Latin: "Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka'ụ ma'ar-rāki'īn,"
Artinya: "Dan dirikanlah shalat, serta tunaikkan zakat, dan ruku'lah bersama dengan orang-orang yang ruku'," (QS. Al-Baqarah ayat 183).
Bahkan, perihal tentang zakat juga telah diriwayatkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang berbunyi:
حَصِّنُوا أمْوالَكُمْ بالزَّكاةِ
Artikel Rekomendasi