Terjadi Lagi di Tangerang, Warga Blokir Jalan Umum Diakui Sebagai Hak Milik

25 April 2021, 23:53 WIB
Terjadi Lagi di Tangerang, Warga Blokir Jalan Umum Diakui Sebagai Hak Milik /@ade_erlangga008/tangkap layar instagram @ade_erlangga008

MEDIA JABODETABEK - Viral, seorang warga di Karang Tengah Kota Tangerang memblokade jalan warga.

Jalan yang diblokade oleh salah satu warga tersebut berada di jalan Sunan Giri RT03 RW04 No 27 Kelurahan Pondok Pucung Kecamatan Karang tengah Kota Tangerang.

Pemblokiran jalan tersebut diunggah oleh akun instagram @ade_erlangga008, hari ini Minggu 25 April 2021.

Baca Juga: Makna On Eternal Patrol yang Belum Banyak Diketahui Masyarkat Luas dan Menjadi Trending Untuk KRI Nanggala 402

Dalam video tersebut, terlihat jalanan yang dilalui warga diblokade menggunakan batu dan kayu.

Dengan pemblokiran tersebut menyulitkan warga yang melintas di jalan tersebut.

Berikut kronologi yang diunggah oleh akun @ade_erlangga008

Baca Juga: 53 ABK KRI Nanggala 402 Dinyatakan Gugur, Berikut Nama-namanya

"Kepada pemerintah kota tangerang, di daerah rumah saya tepat nya di JL Sunan Giri Rt03/04 no.27 kel Pondok Pucung kec.Karang Tengah Kota Tangerang".

"Seorang warga memblok jalan sepeti ini sehingga membuat warga sekitar kesulitan untuk melewati dan akses bolak balik, dari jalan kaki maupun pengendara motor, kejadian ini sudah lama terjadi, jalur kekeluargaan sudah dijalankan, tp tidak ada titik temu alasannya kenapa seperti itu, bahkan di 25 april 2021 pada pukul 09.00, warga tersebut membakar batang pohon di tengah jalanan."

"Sehingga sangat membahayakan warga yang lalu lalang. warga tersebut mengHAK MILIKAN jalan umun tsb. Mohon bantuan& kebijakannya." tulis akun tersebut.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler